Hukum Seks Indonesia 'Paku di Peti Mati' Untuk Hak LGBTQ

- 8 Desember 2022, 16:38 WIB
Ilustrasi LGBTQ
Ilustrasi LGBTQ /

PRIANGANTIMURNEWS - Perundang-undangan Indonesia yang melarang seks diluar nikah merupakan ancaman baru yang besar terhadap hak-hak komunitas LGBTQ di negara konservatif, di mana serikat sesama jenis tidak diakui.

"Ini paku lain di peti mati saat ini. Paku besar," Dede Oetomo, seorang aktivis kelompok hak LGBTQ GAYa NUSANTARA.

Setelah diundangkan, undang-undang yang disetujui Selasa 6 Desember di parlemen akan menghukum seks diluar nikah dengan satu tahun penjara, sementara orang yang belum menikah yang hidup bersama dapat menghadapi enam bulan penjara.

Reformasi membuat lebih berisiko bagi pasangan gay untuk hidup bersama secara terbuka di negara di mana mereka telah menghadapi diskriminasi yang meluas dan peraturan anti-LGBTQ, menurut para aktivis.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Ungkap Makna Mahar Uang Tunai Rp.300 Ribu

"Sebelum hukum pidana baru, itu sudah buruk. Orang bisa digeledah bahkan di rumah pribadinya. Meski tidak sistematis, tapi bisa terjadi," kata Oetomo.

Indonesia adalah negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, dan konstitusinya mengakui enam agama.

Homoseksualitas tidak ilegal di negara Asia Tenggara - kecuali di kepolisian, militer dan di provinsi Aceh yang taat hukum Islam - tetapi kelompok hak asasi mengatakan perubahan undang-undang menimbulkan risiko yang melekat pada orang-orang LGBTQ.

“Banyak pasangan LGBTQ hidup bersama di bawah radar, karena pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan di sini,” kata Robby Nasution, seorang pekerja lepas berusia 30 tahun yang tinggal bersama pasangannya di Bali.

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: AFP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x