Dalangi Kasus Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 KUHP, Ancaman Maksimal Hukuman Mati

- 10 Agustus 2022, 21:04 WIB
Irjen Ferdy Sambo diduga terlibat pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo diduga terlibat pembunuhan Brigadir J /pmjnews/

PRIANGANTIMURNEWS - Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang sebelumnya telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu 6 Agustus 2022.

Dalam penetapanya sebagai tersangka, kediaman Ferdy Sambo digeledah beberapa jam sebelum pengumuman tersangka baru oleh Polri.

Baca Juga: Info FIFA: Piala Dunia Qatar Akan Dimulai Lebih Awal, Kapan?

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tambahnya.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Belum Sepenuhnya Diungkap FS? Menyangkut Harga Diri dan Perwira Tinggi

Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x