"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit.
Listyo Sigit Prabowo menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.
Baca Juga: Resmi Cerai Dari Nathalie Holsecher, Sule Wajib Lakukan Hal Ini!!
Selain itu, menurut keterangan Bharada Eliezer atau Bharada E, yang mengubah keterangan kepada pihak Polri dan disampaikan kepada kuasa hukumnya.
Bahwa dimana tidak terjadi baku tembak antara Bharada Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di hari itu.
Polri mengatakan, pihaknya masik mendalami kasus ini dan terus berusaha mencari tahu apa motif dibalik pembunuhan Bharada J ini.***