RESMI DISAHKAN!! DPR Menyetujui Undang-Undang KUHP Untuk Melarang Seks di Luar Nikah

- 6 Desember 2022, 21:10 WIB
Ilustrasi RKHUP yang resmi di sahkan DPR
Ilustrasi RKHUP yang resmi di sahkan DPR /

PRIANGANTIMURNEWS - DPR RI mengesahkan KUHP baru pada Selasa 6 Desember 2022 itu melarang seks di luar nikah dengan hukuman hingga satu tahun penjara, meskipun ada kekhawatiran Undang-Undang tersebut dapat menakuti wisatawan dari pantai tropisnya dan merusak investasi.

KUHP, yang akan berlaku untuk orang Indonesia dan orang asing, juga melarang kohabitasi antara pasangan yang belum menikah. Itu disahkan dengan dukungan dari semua partai politik.

Namun, kode tersebut tidak akan berlaku selama tiga tahun untuk memungkinkan penyusunan peraturan pelaksanaan.

Baca Juga: TIKET GRATIS! Suporter Timnas Maroko Berebut Tiket Jelang Laga melawan Spanyol

Saat ini, Indonesia melarang perzinahan tetapi bukan seks pranikah.

Maulana Yusran, Wakil Ketua Dewan Industri Pariwisata Indonesia, mengatakan aturan baru itu "benar-benar kontraproduktif" pada saat ekonomi dan pariwisata mulai pulih dari pandemi.

"Kami sangat menyayangkan pemerintah menutup mata. Kami sudah menyampaikan keprihatinan kami kepada Kementerian Pariwisata tentang betapa berbahayanya undang-undang ini," katanya.

Kedatangan orang asing di tujuan liburan Bali diperkirakan akan mencapai tingkat pra-pandemi sebanyak enam juta pada tahun 2025, asosiasi pariwisata mengatakan sebelumnya, karena pulau itu pulih dari dampak COVID-19.

Baca Juga: Unik dan Megah Berikut Profil Stadion Piala Dunia 2022 Qatar

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x