PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD tanggapi pernyataan Politisi Demokrat.
Politisi Demokrat sindir Mahfud MD yang menganggap bungkam berhenti bersikap dengan adanya Pasal Penghinaan Presiden.
Anggota DPR RI Benny Harman menyinggung saat SBY jadi presiden tidak bisa melaporkan orang yg menghina dengan ungkapan "kerbau" pada 2010 silam.
Lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin Mahfud MD.
Baca Juga: Karir 3 Zodiak ini bisa Sukses dengan Usaha, Doa dan Kerja Keras
Pernyataan tersebut lantas disindir oleh Menko Polhukam Mahfud MD melalui cuitan Twitter @mohmahfudmd pada Rabu, 9 Juni 2021.
"Agak ngawur. Penghapusan Pasal penghinaan Presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK," tulisnya.
"Saya jadi hakim MK pada bulan April 2008. Sebelum saya menjadi Menko RKUHP sudah disetujui oleh DPR tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR. Karena skrng di DPR, ya, coret saja Pasal itu. Anda punya orang dan Fraksi di DPR,"
Selanjutnya kata Mahfud MD, isi RKUHP itu digarap lagi pada era SBY, mulai sejak zaman Menkum-HAM Hamid Awaluddin dst. Waktu itu (2005) saya anggota DPR.