Kemenkes RI Jelaskan Pentingnya Lakukan Isolasi Mandiri Saat Terpapar Covid-19

- 10 Juni 2021, 08:47 WIB
Ilustrasi Isolasi Mandiri Covid-19.
Ilustrasi Isolasi Mandiri Covid-19. /Pixabay /Tumisu.

PRIANGANTIMURNEWS– Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menjelaskan pentingnya lakukan isolasi mandiri (Isman) saat dinyatakan terpapar Covid-19.

Isolasi mandiri adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Isolasi mandiri dapat dilakukan secara mandiri di rumah maupun terpusat jika memenuhi syarat melaksanakan isolasi mandiri.

Selain itu, Isolasi mandiri juga salah satu cara aktif melakukan upaya pencegahan agar tidak menularkan kepada orang lain.

Baca Juga: Rumor Transfer Barcelona: dari Penandatanganan Memphis Depay, hingga Peluang Masuknya Gelandang Jerman

Dilansir priangantimurnews.com dari Twitter Kemenkes RI, menjelaskan pentingnya dan syarat melakukan isolasi mandiri saat terpapar Covid-19.

Kemenkes mengatakan setidaknya ada 2 yang harus dipenuhi saat melaksankan isolasi mandiri, yaitu syarat klinis usia dibawah 45 tahun, tidak memiliki komorbid dan tidak bergejala atau gejala ringan.

Kemudian, syarat rumah untuk melakukan isolasi mandiri adalah memiliki kamar terpisah dan terdapat kamar mandi dalam kamar tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 10 Juni 2021: Anda Terlalu Baik hari ini, People Pleasure boleh, Ingat Dampak Buruknya

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Twitter Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x