PRIANGANTIMURNEWS– Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menjelaskan pentingnya lakukan isolasi mandiri (Isman) saat dinyatakan terpapar Covid-19.
Isolasi mandiri adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Isolasi mandiri dapat dilakukan secara mandiri di rumah maupun terpusat jika memenuhi syarat melaksanakan isolasi mandiri.
Selain itu, Isolasi mandiri juga salah satu cara aktif melakukan upaya pencegahan agar tidak menularkan kepada orang lain.
Dilansir priangantimurnews.com dari Twitter Kemenkes RI, menjelaskan pentingnya dan syarat melakukan isolasi mandiri saat terpapar Covid-19.
Kemenkes mengatakan setidaknya ada 2 yang harus dipenuhi saat melaksankan isolasi mandiri, yaitu syarat klinis usia dibawah 45 tahun, tidak memiliki komorbid dan tidak bergejala atau gejala ringan.
Kemudian, syarat rumah untuk melakukan isolasi mandiri adalah memiliki kamar terpisah dan terdapat kamar mandi dalam kamar tersebut.