RESMI DISAHKAN!! DPR Menyetujui Undang-Undang KUHP Untuk Melarang Seks di Luar Nikah

- 6 Desember 2022, 21:10 WIB
Ilustrasi RKHUP yang resmi di sahkan DPR
Ilustrasi RKHUP yang resmi di sahkan DPR /

“Ini bukan hanya kemunduran tetapi kematian bagi demokrasi Indonesia,” kata Citra Referandum, seorang pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. "Prosesnya sama sekali tidak demokratis."

Menanggapi kritik tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Yasonna Laoly mengatakan kepada parlemen: "Tidak mudah bagi negara multikultural dan multietnis untuk membuat hukum pidana yang dapat mengakomodasi semua kepentingan."

Baca Juga: Duel Panas Grup A Piala AFF 2022, Egy dan Witan Tumbang di Laga Terakhir, Kendala Timnas Jelang AFF

Pakar hukum mengatakan bahwa sebuah pasal dalam kitab undang-undang tentang hukum adat dapat memperkuat peraturan yang diskriminatif dan terinspirasi oleh syariah di tingkat lokal, dan menimbulkan ancaman khusus bagi kelompok LGBT.

“Peraturan yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia akan terjadi di wilayah konservatif,” kata Bivitri Susanti, dari Fakultas Hukum Indonesia Jentera,

merujuk pada peraturan yang ada di beberapa daerah yang memberlakukan jam malam pada perempuan, atau menyasar apa yang digambarkan sebagai “ seksualitas yang menyimpang.

Baca Juga: Erick Thohir Ungkap Faktor Sepakbola Indonesia Tidak Maju!

Undang-undang baru juga akan mencakup hukuman yang lebih ringan bagi mereka yang dituduh melakukan korupsi.

Tuduhan moralitas telah dipermudah sebagian dari versi RUU sebelumnya sehingga hanya dapat dilaporkan oleh pihak terbatas, seperti pasangan, orang tua atau anak.

Pemerintah telah merencanakan untuk meloloskan revisi undang-undang pidana era kolonial negara itu pada 2019, tetapi protes nasional menghentikan pengesahannya.

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x