Perkosa Istri 'Marital Rape' Terancam 12 Tahun Penjara dalam RUU KUHP

- 17 Juni 2021, 13:31 WIB
Seorang wanita sedang kesakitan katena KDRT yang dilakukan istrinya
Seorang wanita sedang kesakitan katena KDRT yang dilakukan istrinya /Instagram @tahu_nggak/

PRIANGANTIMURNEWS - Hati-hati jika mau berhubungan intim dengan istri. Jangan main kasar apalagi sampai menyakiti, sebab bisa diancam hukuman 12 tahun.

Kembali dibahas publik RUU KUHP tentang KDRT secara definisi. Meluaskan artian RUU KUHP soal perkosa istri 'Marital Rape' terancam 12 tahun penjara.

Memperdalam RUU KUHP saat ini ada dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga: Terungkap, Nagita Slavina Jarang Mandi selama Hamil Anak Kedua, Raffi Ahmad Mengaku Lelah


Guru besar hukum pidana Universitas Gajah Mada Prof. Marcus Priyo Gunarto mengatakan, pasal 479 RUU KUHP merupakan ketentuan mengenai pemerkosaan yang definisinya telah diperluas.

"Pasal 479 juga mengatur mengenai pemberatan dalam hal: 1. korban adalah anak, anak kandung, anak tiri, atau anak di bawah peraliannya; 2. memaksa anak melakukan hubungan seksual dengan orang lain; 3. mengakibatkan luka berat atau mati," ujar Marcus.⁣ Dikutip PRIANGANTIMURNEWS dari unggahan Instagram @tahu_nggak pada Kamis, 17 Juni 2021.

Berikut bunyi Pasal 479 RUU KUHP:⁣

(1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.⁣

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @tahu_nggak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x