Perkosa Istri 'Marital Rape' Terancam 12 Tahun Penjara dalam RUU KUHP

- 17 Juni 2021, 13:31 WIB
Seorang wanita sedang kesakitan katena KDRT yang dilakukan istrinya
Seorang wanita sedang kesakitan katena KDRT yang dilakukan istrinya /Instagram @tahu_nggak/

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Menerima Pesan dari Kominfo India soal Virus Varian Baru yang ditemukan di Kudus

(2) Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:⁣

a.persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;⁣

b.persetubuhan dengan Anak; atau⁣

c.persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.⁣***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @tahu_nggak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah