Badan Usaha Milik Desa Jalani Proses Pendaftaran sebagai Badan Hukum

- 4 Juni 2021, 18:56 WIB
Mendes sedang menyampaikan laporan perkembangan pendaftaran BUMDes menjadi Badan Hukum.
Mendes sedang menyampaikan laporan perkembangan pendaftaran BUMDes menjadi Badan Hukum. /Instagram @kemedespdtt/

PRIANGANTIMURNEWS– Kementerian Desa Republik Indonesia (Kemendes RI) telah melaksanakan program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), minimal 1 Desa memiliki 1 usaha.

Namun, BUMDes yang digagas oleh Kementerian Desa (Kemendes) ini belum memiliki badan hukum.

Kementerian Desa RI (Kemendes RI) telah membuka proses pendaftaran BUMDes sebagai Badan Hukum.

Dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @kemedespdtt mengemukakan perihal konferensi pres perkembangan terbaru mengenai proses pendaftaran.

Baca Juga: Dengan Berlinang Air Mata, Oki Setiana Dewi Ceritakan Kronologi Meninggaalnya Sang Ayah Tercinta

Konferensi Pres digelar pada Kamis, 03 Juni 2021, Menteri Desa Halim Iskandar menyampaikan perkembangan terbaru mengenai proses pendaftaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai Badan Hukum.

Berdasarkan data yang telah terhimpun, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah mendaftarkan BUMDes nya sebanyak 2.465 BUMDes dan 311 BUMDes bersama.

Pendaftaran BUMDes tersebut bisa dilakukan melalui Kementerian Desa PDTT Republik Indonesia.

Salah satu manfaat yang akan didapatkan saat BUMDes masing-masing desa di seluruh Indonesia telah memiliki badan hukum adalah bisa menjalin kerja sama.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemendes PDTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x