Hukum Seks Indonesia 'Paku di Peti Mati' Untuk Hak LGBTQ

- 8 Desember 2022, 16:38 WIB
Ilustrasi LGBTQ
Ilustrasi LGBTQ /

Baca Juga: Sandy Walsh Meninggalkan Pemusatan Latihan Timnas Indonesia di Bali, Ini Faktanya

"Dengan undang-undang baru, ini berarti ada hak lain yang diambil dari masyarakat."

Kai Mata, seorang musisi dan aktivis, mengatakan komunitas LGBTQ "mempersiapkan diri untuk dampak dan reaksi" dari undang-undang tersebut, yang "melawan hak kami untuk hidup".

Amandemen tersebut masih harus disetujui oleh Presiden Joko Widodo sebelum diberlakukan.

Indonesia selangkah lebih dekat untuk meloloskan hukum pidana baru yang akan melarang seks di luar nikah.

Baca Juga: PIP Kemendikbud Harus Digunakan dengan Bijak Sesuai Peruntukannya


Albert Aries dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia membela amandemen sebelum pemungutan suara dan mengatakan mereka akan melindungi lembaga perkawinan negara.

Seks di luar nikah hanya bisa dilaporkan oleh pasangan, orang tua atau anak, secara drastis membatasi ruang lingkup amandemen, katanya.

Tapi Andreas Harsono dari Human Rights Watch mengatakan orang-orang LGBTQ "hidup dalam ketakutan" dalam masyarakat yang menjadi "semakin konservatif".

"Jika mereka dilaporkan oleh anggota keluarganya, hidup mereka bisa hancur," katanya.

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: AFP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah