Hukum Seks Indonesia 'Paku di Peti Mati' Untuk Hak LGBTQ

- 8 Desember 2022, 16:38 WIB
Ilustrasi LGBTQ
Ilustrasi LGBTQ /

Baca Juga: Real Madrid Segera Mengontrak Bintang Piala Dunia 2022 Asal Korea Selatan

Sudah ada lusinan peraturan nasional dan lokal yang memengaruhi kelompok LGBTQ, dan beberapa telah ditangkap atas tuduhan tindakan cabul di bawah undang-undang anti-pornografi.

Bulan lalu, dua tentara Indonesia dijatuhi hukuman penjara tujuh bulan karena melakukan hubungan seks sesama jenis, yang oleh militer dianggap sebagai "perilaku tidak pantas".

Setidaknya 15 anggota polisi dan militer telah dipecat dalam beberapa tahun terakhir karena berhubungan seks gay, menurut Amnesty International pada tahun 2020.

Tahun lalu di provinsi Aceh, dua laki-laki dihukum hampir 80 cambukan karena berhubungan seks.

“Tentu saja, saya merasa negara ini tidak aman bagi saya,” kata Gusti Arirang, 29 tahun, musisi yang mengaku sebagai panseksual.

Baca Juga: Belanda Unggul Dalam Head to head, Virgil van Dijk Tetap Waspadai Messi

“Saya tidak pesimis dengan kemajuan Indonesia ke depan karena saya berusaha untuk tetap kuat. Tapi sekarang saya lebih khawatir dan lebih berhati-hati.” Pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: AFP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah