Hukum Seks Indonesia 'Paku di Peti Mati' Untuk Hak LGBTQ

- 8 Desember 2022, 16:38 WIB
Ilustrasi LGBTQ
Ilustrasi LGBTQ /

PRIANGANTIMURNEWS - Perundang-undangan Indonesia yang melarang seks diluar nikah merupakan ancaman baru yang besar terhadap hak-hak komunitas LGBTQ di negara konservatif, di mana serikat sesama jenis tidak diakui.

"Ini paku lain di peti mati saat ini. Paku besar," Dede Oetomo, seorang aktivis kelompok hak LGBTQ GAYa NUSANTARA.

Setelah diundangkan, undang-undang yang disetujui Selasa 6 Desember di parlemen akan menghukum seks diluar nikah dengan satu tahun penjara, sementara orang yang belum menikah yang hidup bersama dapat menghadapi enam bulan penjara.

Reformasi membuat lebih berisiko bagi pasangan gay untuk hidup bersama secara terbuka di negara di mana mereka telah menghadapi diskriminasi yang meluas dan peraturan anti-LGBTQ, menurut para aktivis.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Ungkap Makna Mahar Uang Tunai Rp.300 Ribu

"Sebelum hukum pidana baru, itu sudah buruk. Orang bisa digeledah bahkan di rumah pribadinya. Meski tidak sistematis, tapi bisa terjadi," kata Oetomo.

Indonesia adalah negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, dan konstitusinya mengakui enam agama.

Homoseksualitas tidak ilegal di negara Asia Tenggara - kecuali di kepolisian, militer dan di provinsi Aceh yang taat hukum Islam - tetapi kelompok hak asasi mengatakan perubahan undang-undang menimbulkan risiko yang melekat pada orang-orang LGBTQ.

“Banyak pasangan LGBTQ hidup bersama di bawah radar, karena pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan di sini,” kata Robby Nasution, seorang pekerja lepas berusia 30 tahun yang tinggal bersama pasangannya di Bali.

Baca Juga: Sandy Walsh Meninggalkan Pemusatan Latihan Timnas Indonesia di Bali, Ini Faktanya

"Dengan undang-undang baru, ini berarti ada hak lain yang diambil dari masyarakat."

Kai Mata, seorang musisi dan aktivis, mengatakan komunitas LGBTQ "mempersiapkan diri untuk dampak dan reaksi" dari undang-undang tersebut, yang "melawan hak kami untuk hidup".

Amandemen tersebut masih harus disetujui oleh Presiden Joko Widodo sebelum diberlakukan.

Indonesia selangkah lebih dekat untuk meloloskan hukum pidana baru yang akan melarang seks di luar nikah.

Baca Juga: PIP Kemendikbud Harus Digunakan dengan Bijak Sesuai Peruntukannya


Albert Aries dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia membela amandemen sebelum pemungutan suara dan mengatakan mereka akan melindungi lembaga perkawinan negara.

Seks di luar nikah hanya bisa dilaporkan oleh pasangan, orang tua atau anak, secara drastis membatasi ruang lingkup amandemen, katanya.

Tapi Andreas Harsono dari Human Rights Watch mengatakan orang-orang LGBTQ "hidup dalam ketakutan" dalam masyarakat yang menjadi "semakin konservatif".

"Jika mereka dilaporkan oleh anggota keluarganya, hidup mereka bisa hancur," katanya.

Baca Juga: Real Madrid Segera Mengontrak Bintang Piala Dunia 2022 Asal Korea Selatan

Sudah ada lusinan peraturan nasional dan lokal yang memengaruhi kelompok LGBTQ, dan beberapa telah ditangkap atas tuduhan tindakan cabul di bawah undang-undang anti-pornografi.

Bulan lalu, dua tentara Indonesia dijatuhi hukuman penjara tujuh bulan karena melakukan hubungan seks sesama jenis, yang oleh militer dianggap sebagai "perilaku tidak pantas".

Setidaknya 15 anggota polisi dan militer telah dipecat dalam beberapa tahun terakhir karena berhubungan seks gay, menurut Amnesty International pada tahun 2020.

Tahun lalu di provinsi Aceh, dua laki-laki dihukum hampir 80 cambukan karena berhubungan seks.

“Tentu saja, saya merasa negara ini tidak aman bagi saya,” kata Gusti Arirang, 29 tahun, musisi yang mengaku sebagai panseksual.

Baca Juga: Belanda Unggul Dalam Head to head, Virgil van Dijk Tetap Waspadai Messi

“Saya tidak pesimis dengan kemajuan Indonesia ke depan karena saya berusaha untuk tetap kuat. Tapi sekarang saya lebih khawatir dan lebih berhati-hati.” Pungkasnya.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: AFP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah