PRIANGANTIMURNEWS -- Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Shane Lukas divonis hukuman penjara 5 tahun.
Amar putusan dibacakan majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 7 September 2023.
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono mengatakan telah menjatuhkan vonis selama lima tahun penjara pada Shane.
Baca Juga: Tak Terima Ditegur, Sekelompok Anak Muda di Acara Korsel Aniaya Seorang Ayah dan Anaknya
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun penjara, " kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.
Shane didakwa penjara lima tahun karena terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan hakim selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Shane Lukas dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan tuntutan JPU terkait pembayaran restitusi sebesar Rp120 miliar karena Shane Lukas dianggap bukan pelaku utama.
"Keadaan yang memberatkan terdakwa adalah keikutsertaan terdakwa yang turut merusak masa depan anak korban," kata Alimin.