Duh Parah Nih! 23 Ribu ASN Terdaftar sebagai Penerima Bansos

- 7 September 2023, 17:00 WIB
Sekitar 23.800 (penerima Bansos) itu memiliki pekerjaan sebagai ASN.  Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (tengah) di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa 5 September 2023./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Sekitar 23.800 (penerima Bansos) itu memiliki pekerjaan sebagai ASN. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (tengah) di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa 5 September 2023./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

PRIANGANTIMURNEWS -Sebanyak 23.800 orang aparatur sipil negara (ASN) terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Data 28 ribu ASN penerima bansos tersebut berdasarkan temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan data itu terungkap saat KPK dan Kemensos melakukan pencocokan silang antara nomor induk kependudukan (NIK) dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dengan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Baca Juga: Tiga Tersangka Korupsi Bansos Beras di Kemensos Diringkus KPK

"Kita padankan data dengan BKN, mau lihat siapa yang terindikasi ASN. Ternyata kita temukan sekitar 23.800  (penerima Bansos) itu memiliki pekerjaan sebagai ASN," kata Direktur Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa 5 September 2023.

Pahala mengatakan temuan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah sesuai dengan domisili ASN yang terdaftar sebagai penerima bansos untuk segera dilakukan perbaikan.

"Hari ini kita undang semua (pemerintah) daerah, kita pulangkan ini data, mohon diperbaiki, kita beri waktu sebulan. Perbaiki artinya dikeluarkan, dicek dulu ke lapangan jangan-jangan data kita juga salah, tapi dicek ke lapangan kalau benar dia ASN, boleh ditukar dengan calon penerima lain," ujarnya.

Baca Juga: Kapal yang Mengangkut Rombongan Gubernur Kaltara Kecelakaan, Seorang ASN Tewas

Mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu juga mengingatkan kepada jajaran pemerintah daerah untuk tidak memaksakan memasukkan calon penerima bansos yang tidak memenuhi kriteria.

"Kalaupun tidak ada calon penerima yang memenuhi syarat jangan dipaksa, karena nanti akan ditolak juga," kata Pahala.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x