Duh Parah Nih! 23 Ribu ASN Terdaftar sebagai Penerima Bansos

- 7 September 2023, 17:00 WIB
Sekitar 23.800 (penerima Bansos) itu memiliki pekerjaan sebagai ASN.  Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (tengah) di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa 5 September 2023./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Sekitar 23.800 (penerima Bansos) itu memiliki pekerjaan sebagai ASN. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (tengah) di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa 5 September 2023./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

Pahala kemudian mengungkapkan nilai keseluruhan bansos yang tidak tepat sasaran itu mencapai sekitar Rp140 miliar per bulan dan pihaknya bersama Kemensos masih menunggu laporan dari pemerintah daerah yang akan memverifikasi temuan KPK dan Kemensos tersebut.

Kemudian pada Januari 2023, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga menemukan sebanyak 10.249 keluarga penerima manfaat bansos, tidak tepat sasaran. Bahkan, beberapa di antaranya terdaftar sebagai pejabat atau pengurus sejumlah perusahaan.

Baca Juga: Tiga Tersangka Korupsi Bansos Beras di Kemensos Diringkus KPK

"Untuk ASN dan yang penerima upah itu, kita estimasi Rp140 miliar per bulan itu sebenarnya kita enggak tepat sasaran. Soal benar atau tidaknya nanti kita tunggu sebulan lagi dari daerah, apa bener yang disebut ini memang tidak tepat," tuturnya.

Lebih lanjut Pahala juga mengatakan masyarakat juga bisa berpartisipasi dalam memastikan penerima bantuan sosial adalah orang-orang yang benar-benar berhak lewat mekanisme usul sanggah secara daring di Cekbansos.kemensos.go.id

"Siapa saja mengusulkan boleh, mengusulkan diri sendiri boleh, tapi disanggah tetangga juga boleh dan itu mekanisme usul sanggah," kata Pahala.

Baca Juga: Kasus Suap yang Melibatkan Kabasarnas Tiga Sipil Tersangka, KPK Fasilitasi Puspom TNI periksa 3 Tersangka itu

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bahkan menduga ada indikasi korupsi soal temuan ASN yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari Kemensos.

"Jika ASN hingga pengurus perusahaan menerima bansos, ini akan menjadi fraud. Akan ada indikasi korupsi, misalnya bisa saja dia didaftarkan, lalu bansosnya nanti dibagi dua dengan oknum," kata Alex.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x