Tiga Tersangka Korupsi Bansos Beras di Kemensos Diringkus KPK

- 24 Agustus 2023, 18:02 WIB
Tiga tersangka korupsi bantuan sosial beras di Kemensos ditangkap KPK  saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 23 Agustus 2023./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Tiga tersangka korupsi bantuan sosial beras di Kemensos ditangkap KPK saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 23 Agustus 2023./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

PRIANGANTIMURNEWS - Tiga tersangka kasus korupsi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial tahun 2020 ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 23 Agustus 2023.

 Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan telah menangkap tiga tersangka bansos beras di Kemensos.

Tiga orang tersangka tersebut masing-masing Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).

Baca Juga: Kasus Suap yang Melibatkan Kabasarnas Tiga Sipil Tersangka, KPK Fasilitasi Puspom TNI periksa 3 Tersangka itu

"Sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IW, tersangka RR dan tersangka RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 23 Agustus sampai dengan 11 September 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 23 Agustus 2023.

Alex mengungkapkan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar. Tersangka IW, RR dan RC diduga menikmati uang hasil korupsi sekitar Rp18,8 miliar.

Alex menjelaskan konstruksi perkara diduga terjadi pada sekitar Agustus 2020. Saat itu, Kementerian Sosial mengirimkan surat pada PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) untuk dilakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras di Kemensos.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Diperiksa KPK Terkait Mekanisme Pelaksanaan Proyek

Dalam audiensi tersebut, PT BGR Persero diwakili Budi Susanto selaku Direktur Komersial menyatakan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bantuan sosial beras pada 19 Provinsi di Indonesia.

Sebagai langkah persiapan, BS memerintahkan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa April Churniawan (AC) untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x