Kasus Suap yang Melibatkan Kabasarnas Tiga Sipil Tersangka, KPK Fasilitasi Puspom TNI periksa 3 Tersangka itu

- 4 Agustus 2023, 11:29 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

PRIANGANTIMURNEWS -Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) oleh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditetapkan menjadi dugaan dugaan korupsi.

Dalam dugaan kasus suap yang melibatkan mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) juga ada tiga tersangka sipil.

Baca Juga: Dua Anggota DPR RI Diperiksa Penyidik ​​KPK

Terkait dengan itu KPK hari ini memfasilitasi pemeriksaan oleh penyidik ​​Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terhadap tiga tersangka sipil dalam kasus dugaan suap.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK akan memfasilitasi pemeriksaan oleh penyidik ​​Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terhadap tiga tersangka sipil dalam dugaan kasus suap.

“Pada Rabu 2 Agustus 2023, KPK telah menyelesaikan fasilitasi pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik ​​Puspom TNI untuk memeriksa tiga orang yang ditemukan KPK yaitu MG, MR dan RA sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara pengajuan HA dan kawan-kawan yang menangani Mabes TNI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Diperiksa KPK Terkait Mekanisme Pelaksanaan Proyek

Usai pemeriksaan, tim penyidik ​​KPK juga menyerahkan satu unit mobil yang diamankan pada saat kegiatan tangkap tangan, ke penyidik ​​Puspom TNI.

Hingga saat ini KPK dan Puspom TNI telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x