PRIANGANTIMURNEWS -Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditetapkan menjadi dugaan dugaan korupsi.
Dalam dugaan kasus suap yang melibatkan mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) juga ada tiga tersangka sipil.
Baca Juga: Dua Anggota DPR RI Diperiksa Penyidik KPK
Terkait dengan itu KPK hari ini memfasilitasi pemeriksaan oleh penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terhadap tiga tersangka sipil dalam kasus dugaan suap.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK akan memfasilitasi pemeriksaan oleh penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terhadap tiga tersangka sipil dalam dugaan kasus suap.
“Pada Rabu 2 Agustus 2023, KPK telah menyelesaikan fasilitasi pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik Puspom TNI untuk memeriksa tiga orang yang ditemukan KPK yaitu MG, MR dan RA sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara pengajuan HA dan kawan-kawan yang menangani Mabes TNI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Diperiksa KPK Terkait Mekanisme Pelaksanaan Proyek
Usai pemeriksaan, tim penyidik KPK juga menyerahkan satu unit mobil yang diamankan pada saat kegiatan tangkap tangan, ke penyidik Puspom TNI.
Hingga saat ini KPK dan Puspom TNI telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).