Reklame Tak Berizin di Kota Tasikmalaya Dicabut Paksa oleh Satpol PP Jawa Barat

- 4 Agustus 2023, 08:00 WIB
Petugas Satpol PP Provinsi Jawa Barat menertibkan reklame yang tak berizin di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Petugas Satpol PP Provinsi Jawa Barat menertibkan reklame yang tak berizin di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Kamis, 3 Agustus 2023. /

PRIANGANTIMURNEWS - Reklame tak memiliki izin atau melanggar peraturan pemasangan di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat dicabut paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Penertiban tersebut dilakukan pada hari Kamis, 3 Agustus 2023 tepatnya di kawasan Jalan Gubernur Sewaka dan Jalan Letjen Mashudi.

Khoirul Naim, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyebut ada tiga reklame yang terpaksa dicabut paksa.

Baca Juga: Baliho Rachmat Soegandar Yang Terpasang di Jalan Protokol Tuai Reaksi, Kenapa?

Pencabutan tersebut di lahan yang dimiliki Provinsi Jawa Barat dengan landasan hukum Perda Nomor 3 Tahun 2019.

"Kami melakukan penertiban atau pengamanan aset di lahan yang dikuasai oleh Provinsi Jawa Barat," tegas Khoirul.

"Ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah," tambahnya.

Sebelum operasi pembongkaran tersebut dilakukan, sebelum nya operasi pencabutan reklame tersebut sudah memberitahukan untuk menyegel papan reklame yang tak berizin.

Baca Juga: Baliho dengan Foto Ganjar Pranowo Berlogo PSI dan Rembuk Rakyat Jadi Sorotan

Sayangnya pemberitahuan tersebut dihiraukan oleh pemilik papan reklame tersebut sehingga pencabutan paksa pun harus dilakukan.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x