Reklame Tak Berizin di Kota Tasikmalaya Dicabut Paksa oleh Satpol PP Jawa Barat

- 4 Agustus 2023, 08:00 WIB
Petugas Satpol PP Provinsi Jawa Barat menertibkan reklame yang tak berizin di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Petugas Satpol PP Provinsi Jawa Barat menertibkan reklame yang tak berizin di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Kamis, 3 Agustus 2023. /

"Ini laporannya sejak awal tidak ada izinnya, ini berdiri sudah lebih dari lima tahun," ungkapnya.

Dirinya kemudian sekaligus menegaskan kembali bahwa papan reklame sama sekali tidak boleh dipajang di media jalan yang kewenangannya milik Provinsi.

Itu alasannya timnya melakukan tindakan tegas, untuk mencabut reklame yang menyalahi aturan dan tidak mengantongi izin.

Baca Juga: Seorang Ibu Setengah Baya Ditangkap Polisi, Jual Orang Ilegal ke Malaysia

"Kendala pembongkaran kami masih identifikasi, kalau berisiko, kami akan koordinasi dengan pihak terkait," ungkapnya.

Operasi tersebut akan dilakukan secara bertahap. Dimana sasarannya adalah media promosi jenis reklame yang memegang menyalahi aturan dan tak berizin.

Dalam operasinya, Satpol PP bekerjasama dengan instansi pemerintah daerah Kota Tasikmalaya. Seperti Dinas Bina Marga, Biro Hukum, BPKAD, dan beberapa unsur lainnya.

"Kami juga akan melakukan pembongkaran di dua titik lainnya, total ada tiga titik itu," akhirinya***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x