Panji Gumilang Tak Lolos dari Jeratan Hukum, Pangeran: Tak Ada Sosok yang Imun Hukum di Negeri Ini

- 4 Agustus 2023, 07:00 WIB
 Tersangka kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang resmi ditahan Bareskrim Polri/antara//
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang resmi ditahan Bareskrim Polri/antara// /
 
PRIANGANTIMURNEWS - Kehawatiran masyarakat terkait kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ahirnya tidak terbukti.

Atas dasar informasi yang merebak di masyarakat, bahwa seorang Panji Gumilang tak dapat disentuh Hukum. Hal tersebut menjadi kegalauan khalayak, koq bisa?.

Semoga berita yang disampaikan bahwa Pimpinan Ponpes Al Zaytun berhasil ditindak sesuai hukum yang berlaku di Tanah Air ini bukan hanya isapan jempol belaka, dan bukan bagian dari permainan para Aktor yang berada di Meja Hijau.
 
Baca Juga: RESMI! Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Andaikan Dittipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum) Bareskrim Polri dapat meloloskan PG dari jeratan hukum, hal ini tentunya akan membuat kegaduhan riuh di masyarakat umum.

Sama halnya yang disampaikan oleh
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh yang mengapresiasi penuh perihal penetapan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang oleh Polri sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama sehingga membuktikan tidak ada sosok yang kebal hukum di Tanah Air ini.

Pangeran menjelaskan, ahirnya kekhawatiran masyarakat atas sosok Panji Gumilang yang konon sulit dijamah hukum, ahirnya tidak terbukti.

Pihak kepolisian RI, Pangeran melanjutkan, telah berhasil membuktikan dengan terhormat bahwa tidak ada satu orang pun yang kebal hukum di negeri ini.
 
Baca Juga: Ridwan Kamil Buka Suara, Pasca Heboh Gugatan yang Dilayangkan oleh Panji Gumilang

Dia beranggapan bahwa penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka merupakan salah satu bukti totalitas kinerja penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Mabes Polri telah berjalan dengan fair tanpa tebang pilih.

Selain dari kasus inti penistaan agama, Pangeran meminta Polri untuk mendalami juga kasus-kasus terkait Panji Gumilang yang lainnya, khususnya pelanggaran pidana yang melibatkan langsung para korbannya.

Sekaligus dia juga mengingatkan kepada pihak kepolisian agar tidak memberikan perlakuan khusus atau istimewa terhadap Panji Gumilang, namun tetap pada koridor kemanusiaan mengingat usia Pimpinan Ponpes Al Zaitun ini sudah sepuh yaitu 77 tahun.
 
Baca Juga: Panji Gumilang Menjadi-Jadi: Ponpes Al-Zaytun Undang Aktivis Yahudi Peringati Tahun Baru Islam

Diketahui pihak Dittipidum Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Rabu, 2 Agustus 2023.***







Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x