PRIANGANTIMURNEWS - Panji Gumilang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan pidana penistaan agama setelah gelar perkara.
Penetapan disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidun) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdani Rahardjo Puro pada Selasa malam, 1 Agustus 2023.
Sebelumnya Panji Gumilang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada pukul 15:00 WIB hingga 19:30 WIB.
Baca Juga: Mangkir Panggilan Pertama, Bareskrim Panggil Ulang Panji Gumilang pada 1 Agustus
Dilanjutkan dengan gelar perkara yang dihadiri oleh Penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidak Polisi.
Hingga akhirnya dialihkan dari status saksi menjadi tersangka pada pukul 21:15 WIB, dimana penyidik langsung memberi surat perintah penangkapan dan penetapan tersangka.
"Saat ini, saudara PG (Panji Gumilang) tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," ucap Djuhamdhani.
Penyidik menyampaikan informasi bahwa pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun itu, telah melakukan koreksi berita acara pemeriksaan (BAP) lima kali.
Baca Juga: Panji Gumilang Menjadi-Jadi: Ponpes Al-Zaytun Undang Aktivis Yahudi Peringati Tahun Baru Islam