Seorang Ibu Setengah Baya Ditangkap Polisi, Jual Orang Ilegal ke Malaysia

- 19 Juni 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol /pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang ibu rumah tangga ditangkap petugas Polres Lubuk Pintu si Sumatera Selatan.

Penangkapan ibu setengah baya itu dilakukan karena sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ibu itu menjual 40 orang untuk dipekerjakan secara ilegal ke Malaysia.

Kepala Kepolisian Resor Lubuk Linggau Ajun Komisaris Besar Polisi Harissandi membenarkan telah menangkap tersangka itu berinisial SLI (50), warga Kota Lubuk Linggau Barat 1.

Baca Juga: Polres Subang Tangkap Dua Pelaku TPPO

SLI ditangkap di tempat persembunyiannya di kota setempat pada Jumat 16 Juni 2023 petang dalam operasi penyergapan personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lubuk Linggau.

Dari situ kepolisian melakukan pengembangan hingga SLI naik status menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti dan diperkuat keterangan saksi.

SLI menjalankan usaha penyaluran tenaga kerja ke luar negeri namun tidak bisa menunjukkan bukti legalitas usahanya itu kepada penyidik, kata dia.

Baca Juga: Pengiriman 123 PMI ilegal ke Malaysia Digagalkan Satgas TPPO Polri

Haris memaparkan, berdasarkan hasil penyelidikan tersangka SLI mengaku sudah menjalankan usaha penyaluran tenaga kerja selama tiga tahun terakhir.

Penyidik kepolisian mencatat setidaknya sudah 40 orang korban yang disalurkan oleh tersangka ke Malaysia melalui Kota Batam, Kepulauan Riau selama periode itu.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x