Polres Subang Tangkap Dua Pelaku TPPO

- 13 Juni 2023, 09:30 WIB
Kapolres Subang AKBP Sumarni saat melakukan konferensi pers terkait dengan penangkapan dua pelaku TPPO./ instagram @humaspoldajabar
Kapolres Subang AKBP Sumarni saat melakukan konferensi pers terkait dengan penangkapan dua pelaku TPPO./ instagram @humaspoldajabar /

PRIANGANTIMURNEWS - Satreskrim Polres Subang Polda Jawa Barat (Jabar) telah  berhasil menangkap dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Para pelaku TPPO melalukan aksinya dengan modus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak sesuai prosedur atau unprosedural ke Arab Saudi.

Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Sumarni mengatakan, nama dua pelaku TPPO adalah TC (43), warga Desa Anggasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.

Baca Juga: Pengiriman 123 PMI ilegal ke Malaysia Digagalkan Satgas TPPO Polri

AQ (50), warga Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat.

Modus operandi para tersangka dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang yang melaksanakan penempatan pekerja tersebut di antaranya dengan cara tersangka menjanjikan para pekerja (korban) dengan gaji yang cukup besar di Arab Saudi.

Korban dari dua pelaku tersebut adalah HR (44), warga Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang. Korban dijanjikan akan dapat gaji sebesar Rp 6.000.000 per bulan di Arab Saudi.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Akan Tindak Tegas Pelaku TPPO

Tersangka menjanjikan pemberangkatan cepat, pekerjaan yang pasti dengan gaji Rp 6.000.000 perbulan dan sebelum berangkat diberikan uang fee (bonus) Rp 10.000.000, tetapi Korban sampai di Arab Saudi selama enam bulan tidak digaji.

"Selama enam bulan korban di penampungan, tidak dipekerjakan dan tidak di gajih," dikutip PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com dari Instagram @humaspoldajabar 13 Juni 2023.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: instagram @humaspolda.jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x