PRIANGANTIMURNEWS - Dua orang anggota DPR RI diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan dua anggota DPR RI oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan telah memeriksa dua anggota DPR RI yakni Andi Iwan Darmawan Aras dan Ridwan Bae.
Baca Juga: Terima Suap Pengadaan Alat Deteksi, Kabasarnas RI Ditetapkan Jadi Tersangka KPK
"Pada Jumat 27 Juli 2023 bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Anggota DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras dan Ridwan Bae," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 31Juli 2023.
Ali mengungkapkan keduanya diperiksa penyidik soal dugaan aliran uang terkait suap pengaturan pemenang tender proyek pembangunan dan pemeliharaan rel kereta api.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan paket proyek pekerjaan di Kemenhub RI dan adanya aliran uang atas pengaturan tersebut," ujarnya.
Baca Juga: KPK Menyerahkan Barang Milik Negara Hasil Rampasan dari para Koruptor ke Kemenkumham
Sejumlah pejabat tinggi pemerintah juga telah diperiksa penyidik lembaga antirasuah terkait kasus tersebut, antara lain Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Novie Riyanto.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 11 April 2023, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.