KPK Menyerahkan Barang Milik Negara Hasil Rampasan dari para Koruptor ke Kemenkumham

- 13 Juli 2023, 11:30 WIB
 Ketua KPK Firli Bahuri menyerahkan sejumlah aset kepada Kemenkumham
Ketua KPK Firli Bahuri menyerahkan sejumlah aset kepada Kemenkumham /Edi Mulyana/HO Humas Lapas Tasikmalaya

PRIANGANTIMURNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah Barang Milik Negara (BMN) yang berhasil diamankan dalam sejumlah kasus korupsi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Serah terima BMN ini dilakukan oleh masing-masing Pimpinan Institusi, KPK melalui Ketuanya Firli Bahuri dan Kemenkumham melalui Menkumham Yasonna H. Laoly. 

Serah terima ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memulihkan aset negara yang telah disalahgunakan oleh para pelaku maling aset negara.

Baca Juga: Ada Pungli di Rutan KPK? Menkopolhukam Mahfud Minta KPK Menindaklanjuti

Penyerahan ini dilakukan dalam rangka penetapan status penggunaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59/KM.6/2023 dan Nomor 72/KM.6/2023 tentang penetapan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Penyerahan BMN juga diawali penandatangan berita acara serah terima antara Ketua KPK dan Menteri Hukum dan HAM R.I.

Baca Juga: Eks Kadis PUPR Pemprov Papua Ditahan KPK, Terkait Kasus Suap Lukas Enembe


Penandatanganan prasasti oleh Ketua KPK, dan penyerahan dokumen kepemilikan aset dari Ketua KPK Kepada Menteri Hukum dan HAM.


Adapun objek yang diserahkan KPK kepada Kemenkumham R.I berupa 2 bidang tanah, bangunan gudang, bangunan mess dan kanopi di Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung kulon, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat serta 2 unit kendaraan mobil. 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x