Terima Suap Pengadaan Alat Deteksi, Kabasarnas RI Ditetapkan Jadi Tersangka KPK

- 27 Juli 2023, 07:01 WIB
 KPK hadirkan dua dari lima tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 26 Juli 2023. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /aa.
KPK hadirkan dua dari lima tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 26 Juli 2023. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /aa. /

PRIANGANTIMURNEWS- Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Republik Indonesia Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

Penetapan Kabasarnas jadi tersangka dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena yang bersangkutan menerima suap pengadaan alat deteksi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan selain Kabasarnas dalam kasus itu KPK juga menetapkan tiga orang tersangka.

Baca Juga: Menghadapi Pemilu 2024, KPK Luncurkan Kampanye Hajar Serangan Fajar

"KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut yakni MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, HA Kabasarnas RI periode 2021- 2023, dan ABC Koorsmin Kabasarnas RI," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 26 Juli 2023.

Alex mengatakan untuk Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.

"Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," kata Alex.

Baca Juga: Anies Mau Jadi Terangka Korupsi E Formula, KPK Ogah Komentari Pernyataan Denny Itu

Sedangkan tiga tersangka sipil yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG) proses hukumnya langsung ditangani oleh KPK.

Tim Penyidik kemudian langsung menahan dua tersangka yakni MR dan RA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x