Kemenkes RI Jelaskan Pentingnya Lakukan Isolasi Mandiri Saat Terpapar Covid-19

10 Juni 2021, 08:47 WIB
Ilustrasi Isolasi Mandiri Covid-19. /Pixabay /Tumisu.

PRIANGANTIMURNEWS– Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menjelaskan pentingnya lakukan isolasi mandiri (Isman) saat dinyatakan terpapar Covid-19.

Isolasi mandiri adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Isolasi mandiri dapat dilakukan secara mandiri di rumah maupun terpusat jika memenuhi syarat melaksanakan isolasi mandiri.

Selain itu, Isolasi mandiri juga salah satu cara aktif melakukan upaya pencegahan agar tidak menularkan kepada orang lain.

Baca Juga: Rumor Transfer Barcelona: dari Penandatanganan Memphis Depay, hingga Peluang Masuknya Gelandang Jerman

Dilansir priangantimurnews.com dari Twitter Kemenkes RI, menjelaskan pentingnya dan syarat melakukan isolasi mandiri saat terpapar Covid-19.

Kemenkes mengatakan setidaknya ada 2 yang harus dipenuhi saat melaksankan isolasi mandiri, yaitu syarat klinis usia dibawah 45 tahun, tidak memiliki komorbid dan tidak bergejala atau gejala ringan.

Kemudian, syarat rumah untuk melakukan isolasi mandiri adalah memiliki kamar terpisah dan terdapat kamar mandi dalam kamar tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 10 Juni 2021: Anda Terlalu Baik hari ini, People Pleasure boleh, Ingat Dampak Buruknya

Selain itu, isolasi mandiri juga bisa dilakukan di shelter karantina desa atau kelurahan yang telah disiapkan. Isolasi mandiri dilakukan sampai waktu yang tidak menentu, bisa cepat bahkan lama, bagaimana Covid-19 tersebut hilang di diri penderita.

Selama masa isolasi mandiri, pasien juga harus selalu menggunakan masker, self distancing dengan anggota keluarga, menggunakan alat makan dan minum terpisah, selalu konsumsi makanan bergizi serta istirahat yang cukup.

Tak lupa juga, pemantauan akan dilakukan oleh petugas Puskesmas dan tracer dibawah koordinasi Puskesmas.

Proses pemantauan disarankan dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital. Jika terjadi perburukan gejala, maka kasus akan segera dirujuk ke RS terdekat.

Baca Juga: Bocoran Kapan Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora di Ungkapkan Oleh Sang Ayah Kandung Rizky

Pemantauan juga bisa dilakukan secara daring. Pemerintah telah menyediakan layanan konsultasi kesehatan secara online yang bisa digunakan termasuk saat isolasi mandiri yakni hotline center COVID-19 di 119 ext 9 maupun melalui aplikasi konsultasi online.

Yuk, sadari juga terjadi gejala-gejala yang merujuk pada terpaparnya Covid-19, secepatnya lakukan isolasi mandiri, baik di rumah ataupun di tempat karantina desa.

Kita lindungi diri kita sekaligus dengan melindungi orang-orang yang ada di sekitar kita agar tidak terpapar Covid-19.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Twitter Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler