Pengertian Haji Furoda, Simak Penjelasannya!

- 4 Juli 2022, 17:22 WIB
Berikut adalah pengertian Haji Furoda
Berikut adalah pengertian Haji Furoda /

PRIANGANTIMURNEWS- Apa itu Haji Furoda? Baru-baru ini istilah haji furoda ramai diperbincangkan di berbagai media.

Istilah ini tampak asing bagi masyarakat awam. Hal ini tentunya mengundang perhatian masyarakat yang ingin mencari tahu lebih apa sih haji furoda itu?

Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengumumkan jadwal pemberangkatan haji kloter pertama pada 4 juni 2022 lalu. Pemberangkatan haji ini terbagi menjadi beberapa kategori, di antaranya jalur reguler, khusus, dan non-kuota.

Baca Juga: Update Transfer Liga Inggris, Gabriel Jesus Diperkenalkan Arsenal

Dilaporkan sebanyak 46 calon jamaah haji furoda asal Indonesia dideportase lantaran tidak lolos pengecekan imigrasi.

Haji furoda, merupakan program perjalanan haji tanpa melalui antrean. Haji furoda ini tidak termasuk kedalam kuota haji reguler maupun khusus dari pemerintah.

Sehingga, tidak mendapatkan visa resmi dari pemerintah Indonesia, melainkan visa undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi. Sehingga, tidak masuk dalam kuota resmi pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Tak Terima Dikalahkan, Raisa-Anya Geraldine Tantang Hesti Purwadinata dan Erika Carlina Tanding Ulang

Jemaah haji furoda akan mendapatkan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh setiap kedutaan negara untuk para jemaah calon haji tanpa menunggu masa antrean selama 10 hingga 15 tahun. Tentunya, jemaah harus membayar paket program haji seperti halnya haji reguler dan haji plus.

Visa mujamalah ini sudah resmi ada di Indonesia dan tertuang pada UU No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji. UU tersebut menerangkan bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan wajib melapor kepada Menteri.

Dengan kata lain, calon jemaah haji furoda disebut sebagai haji mandiri yang dikelola secara resmi atau tidak resmi oleh travel atau yayasan tetapi memiliki hubungan dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Dan tentunya, jalur haji furoda ini resmi serta legal dan tidak sembarang orang yang bisa berangkat melalui jalur ini.

Baca Juga: Syarat Memilih Hewan Kurban Menurut Syariat Islam

Sebagai contoh keluarga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil termasuk Haji Furoda karena mendapatkan undangan langsung dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.***

Editor: Neri Januari Stiani

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah