PRIANGANTIMURNEWS- Saat memasuki musim haji yakni bulan Dzulhijjah, beragam pertanyaan sering muncul di hati masyarakat muslim berkaitan dengan ibadah haji.
Salah satu dari hal tersebut adalah mengenai hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal.
Lantas bagaimana sebenarnya hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal ini, apakah diperbolehkan?
Baca Juga: 2 Cara Agar Mudah Mendapatkan Rezeki, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Berikut penjelasan mengenai hukum badal haji tersebut menurut pendapat para ulama.
Menurut para ulama, hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal ini diperbolehkan dan juga sah.
Terlebih apabila orang yang meninggal tersebut sudah wajib melaksanakan haji saat masih hidupnya namun dia tidak sempat berhaji karena adanya suatu alasan tertentu.
Alasan tersebut misalkan karena terlalu lama menunggu antrian berangkat haji sehingga meninggal terlebih dahulu, atau pun karena sebab lainnya.