Baca Juga: 3 Langkah dan Cara Mudah dan Gratis Menghapus Background Foto Tanpa Aplikasi
"Boleh menggantikan (badal) haji wajib di dalam dua tempat (orang). Pertama, orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji."
"Dalil dalam masalah badal haji ini adalah hadis yang bersumber dari Buraidah. Kedua, orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan kecuali dengan upaya yang susah payah, seperti orang yang sudah tua renta," kata Imam Nawawi.
Dengan demikian, hukum badal haji bagi orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji adalah boleh dan juga sah.
Baca Juga: TITIK TERANG KASUS SUBANG, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak akan Segera Terungkap
Sementara apabila dia tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan haji, maka para ulama berbeda pendapat.
Sebagian ulama mengatakan boleh untuk badal haji untuknya dan sebagian lainnya mengatakan tidak boleh.***