Hukum Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Sah dan Diperbolehkan? Ini Penjelasan Para Ulama

- 4 Juli 2022, 12:47 WIB
Berikut ini hukum badal haji bagi orang yang sudah meninggal menurut para ulama.
Berikut ini hukum badal haji bagi orang yang sudah meninggal menurut para ulama. /Pixabay/

Baca Juga: 3 Langkah dan Cara Mudah dan Gratis Menghapus Background Foto Tanpa Aplikasi

"Boleh menggantikan (badal) haji wajib di dalam dua tempat (orang). Pertama, orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji."

"Dalil dalam masalah badal haji ini adalah hadis yang bersumber dari Buraidah. Kedua, orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan kecuali dengan upaya yang susah payah, seperti orang yang sudah tua renta," kata Imam Nawawi.

Dengan demikian, hukum badal haji bagi orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji adalah boleh dan juga sah.

Baca Juga: TITIK TERANG KASUS SUBANG, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak akan Segera Terungkap

Sementara apabila dia tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan haji, maka para ulama berbeda pendapat. 

Sebagian ulama mengatakan boleh untuk badal haji untuknya dan sebagian lainnya mengatakan tidak boleh.***

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Bimas Islam Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah