Hukum Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Sah dan Diperbolehkan? Ini Penjelasan Para Ulama

- 4 Juli 2022, 12:47 WIB
Berikut ini hukum badal haji bagi orang yang sudah meninggal menurut para ulama.
Berikut ini hukum badal haji bagi orang yang sudah meninggal menurut para ulama. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS- Saat memasuki musim haji yakni bulan Dzulhijjah, beragam pertanyaan sering muncul di hati masyarakat muslim berkaitan dengan ibadah haji.

Salah satu dari hal tersebut adalah mengenai hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal. 

Lantas bagaimana sebenarnya hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal ini, apakah diperbolehkan?

Baca Juga: 2 Cara Agar Mudah Mendapatkan Rezeki, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat 

Berikut penjelasan mengenai hukum badal haji tersebut menurut pendapat para ulama. 

Menurut para ulama, hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal ini diperbolehkan dan juga sah. 

Terlebih apabila orang yang meninggal tersebut sudah wajib melaksanakan haji saat masih hidupnya namun dia tidak sempat berhaji karena adanya suatu alasan tertentu. 

Baca Juga: Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sukabumi Menolak My Pertamina Karena Sopir Angkot Tak Memiliki Ponsel

Alasan tersebut misalkan karena terlalu lama menunggu antrian berangkat haji sehingga meninggal terlebih dahulu, atau pun karena sebab lainnya. 

Dalam hal itu, semua ulama sepakat bahwa hukum badal haji baginya adalah boleh dan juga sah.

Dalam hal hukum badal haji bagi orang yang sudah meninggal, ulama sepakat terdapat dua jenis keadaan orang yang diperbolehkan untuk melakukannya, yaitu:

Baca Juga: Lirik Lagu 'Tak Ingin Pisah Lagi' - Marion Jola feat Rizky Febian Kembali Viral di Tiktok Juga Instagram

Pertama, orang yang semasa hidup memiliki kewajiban untuk melaksanakan haji namun sebelum sempat berhaji dia sudah meninggal terlebih dahulu.

Maka badal haji untuk orang seperti ini menurut pandangan para ulama hukumnya boleh dan sah.

Kedua, orang yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan haji karena terbilang sudah mampu secara finansial namun tidak mampu secara fisik sehingga tidak memungkinkannya untuk berangkat. 

Baca Juga: Niat Sholat Idul Adha Untuk Imam Dan Ma'mum Lengkap dengan Latin dan Artinya

Misalnya, orang dengan kondisi sakit menahun dan dimungkinkan tidak sembuh, orang yang sudah tua renta, sehingga tidak bisa melaksanakan haji oleh dirinya.

Menurut pendapat para ulama, badal haji untuk orang yang seperti ini hukumnya pun sah dan boleh.

Hal mengenai badal haji ini, sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab berikut:

Baca Juga: 3 Langkah dan Cara Mudah dan Gratis Menghapus Background Foto Tanpa Aplikasi

"Boleh menggantikan (badal) haji wajib di dalam dua tempat (orang). Pertama, orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji."

"Dalil dalam masalah badal haji ini adalah hadis yang bersumber dari Buraidah. Kedua, orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan kecuali dengan upaya yang susah payah, seperti orang yang sudah tua renta," kata Imam Nawawi.

Dengan demikian, hukum badal haji bagi orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji adalah boleh dan juga sah.

Baca Juga: TITIK TERANG KASUS SUBANG, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak akan Segera Terungkap

Sementara apabila dia tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan haji, maka para ulama berbeda pendapat. 

Sebagian ulama mengatakan boleh untuk badal haji untuknya dan sebagian lainnya mengatakan tidak boleh.***

Editor: Galih R

Sumber: Bimas Islam Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah