Dalam hal itu, semua ulama sepakat bahwa hukum badal haji baginya adalah boleh dan juga sah.
Dalam hal hukum badal haji bagi orang yang sudah meninggal, ulama sepakat terdapat dua jenis keadaan orang yang diperbolehkan untuk melakukannya, yaitu:
Pertama, orang yang semasa hidup memiliki kewajiban untuk melaksanakan haji namun sebelum sempat berhaji dia sudah meninggal terlebih dahulu.
Maka badal haji untuk orang seperti ini menurut pandangan para ulama hukumnya boleh dan sah.
Kedua, orang yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan haji karena terbilang sudah mampu secara finansial namun tidak mampu secara fisik sehingga tidak memungkinkannya untuk berangkat.
Baca Juga: Niat Sholat Idul Adha Untuk Imam Dan Ma'mum Lengkap dengan Latin dan Artinya
Misalnya, orang dengan kondisi sakit menahun dan dimungkinkan tidak sembuh, orang yang sudah tua renta, sehingga tidak bisa melaksanakan haji oleh dirinya.
Menurut pendapat para ulama, badal haji untuk orang yang seperti ini hukumnya pun sah dan boleh.
Hal mengenai badal haji ini, sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab berikut: