2 Pemuda Diciduk Polisi Akibat Menyebut Vaksin Beracun

6 Juli 2021, 09:28 WIB
Buat Unggahan Vaksin Corona Beracun, 2 Warga Sukabumi di Ciduk. /Instagram @shafira_auliana_putri/

PRIANGANTIMURNEWS- Akibat perbuatan yang menyebar berita hoaks dua orang pemuda ber inisial SS (20) dan TI (38) ditangkap anggota Polsek Jampang Tengah Resor Sukabumi.

Diketahui ke dua pemuda tersebut telah membuat konten hoaxs vaksin beracun dan di unggah di sebuah media sosial pada 4 Juli 2021.

"Di jampang banyak yang sakit setelah di vaksin, sakit disengaja, mungkin diracun, tega bener," kata pelaku di kutip priangantimurnews.com dari akun Instagram @shafira_auliana_putri Selasa 6 Juli 2021.

Setelah kejadian unggahan itu petugas gabungan Desa Tanjungsari dan Desa Bojong Tipar bergerak bersama Unit Reskrim Polsek Jampang Tengah menangkap kedua pelaku untuk di pintai keterangan.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Bubarkan Kerumunan di Sebuah Warung Menggunakan Mobil damkar

"Keduanya juga dinilai melakukan pencemaran nama baik pihak desa dan Puskesmas Jampangtengah,"kata Kapolsek Jampang Tengah, AKP Usep Nurdin.

Tambahnya, keduanya itu dijemput polisi di dua Kampung Ciguha, Desa Tanjungsari dan di Kampung Parakantelu, Desa Bojongtipar, Kecamatan Jampangtengah.

"Kedua pelaku sudah dipinta membuat video permintaan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan dan di unggah kembali di akun miliknya itu," kata AKP Usep.

Baca Juga: Atlet Panjat Tebing Veddriq Leonardo Harumkan Indonesia Dikancah Internasional

Tambahnya semua permasalahannya sudah dilakukan secara memediasi kedua belah pihak dan hasilnya pelaku meminta maaf. Sehingga sepakat untuk menyelesaikan permasalahan inj dengan musyawarah secara kekeluargaan.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @shafira_auliana_putri

Tags

Terkini

Terpopuler