Nadiem Sebut Ada Pandemi Kekerasan Seksual di Tingkat Perguruan Tinggi

13 November 2021, 12:44 WIB
Kekerasan Seksual Legal Di Kampus? Nadiem Makariem: 77 Persen Dosen Akui Hal Ini! /Instagram.com/@nadiemmakarim

PRIANGANTIMURNEWS- Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan saat ini Indonesia berada pada situasi darurat kekerasan seksual di perguruan tinggi.

“Kita sedang berada dalam situasi darurat kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Bisa dibilang situasi gawat, kita bukan hanya mengalami pandemi COVID-19 tetapi juga pandemi kekerasan seksual. Data dari Komnas Perempuan menyebutkan kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan. Sebanyak 27 persen dari aduan yang diterima terjadi di ajang pendidikan tinggi,” ujar Nadiem, Jumat 12 November 2021.

Berdasarkan survei Kemendikbudristek, 77% dosen mengakui kekerasan seksual pernah terjadi di kampus. Lalu, 63% dari mereka memilih tidak melaporkan kasus itu ke pihak kampus.

Baca Juga: Cara Membuat Kue Tradisional 'Kacamata' yang Menarik

“Pemerintah perlu mengambil langkah melindungi dosen dan mahasiswa maupun tenaga kependidikan dari kekerasan seksual,” imbuh dia.

Nadiem menambahkan kekerasan seksual paling sulit dibuktikan, tetapi efeknya sangat besar dan berjangka panjang pada korban.

Dia memberi contoh bagaimana seorang mahasiswi yang mengalami kekerasan seksual di kampus, mencoba melapor tetapi tidak ditanggapi, depresi dan akhirnya meninggalkan kampus.

“Kita sudah memiliki beberapa UU, tetapi memiliki kekosongan pada perguruan tinggi. Kita memiliki UU anak, tapi itu hanya di bawah 18 tahun. Ada UU PKDRT, tapi hanya dalam lingkup rumah tangga, kita punya UU TPPO tapi hanya pada menjerat sindikat perdagangan manusia. Jadi ada kekosongan karena yang belum terlindungi usia di atas 18 tahun, belum atau tidak menikah, dan tidak terjebak sindikat perdagangan manusia,” terang dia.

Baca Juga: Anda Ingin Membuat Beef Bowl? Begini Caranya

Keterbatasan lainnya dalam kasus kekerasan seksual di KUHP saat ini, tidak memfasilitasi identitas korban yang tidak diatur peraturan lain, tidak mengenali kekerasan berbasis gender online (KGBO) dan hanya mengenali bentuk perkosaan dan pencabulan.

Untuk itu Nadiem menilai perlu aturan yang spesifik dan khusus dalam melindungi warga kampus, apalagi saat ini media sosial dan kuliah daring masif digunakan.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @indozone.id

Tags

Terkini

Terpopuler