Simak, Inilah Cara Urus Sertifikasi Label Halal Terbaru

13 Maret 2022, 11:27 WIB
Logo label halal terbaru /Kemenag/

PRIANGANTIMURNEWS - Simak berikut ini, cara untuk mengurus sertifikasi label halal dari logo terbaru.

Diketahui, logo label halal terbaru telah resmi ditetapkan oleh Kementian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pada 10 Februari 2022.

Keputusan pergantian logo label halal ini telah dituangkan dalam keputusam Kepala BPJPH, Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Baca Juga: MP3 Lagu Cinta Sampai Mati - Raffa Affar, Bisa Didownload di Sini, GRATIS TINGGAL KLIK

Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Bagi anda yang sedang mengurus untuk sertifikasi label halal, maka terdapat beberapa persyaratan dan tahapan yang harus ditempuh.

Lantas apa saja persyaratannya? Simak ulasannya berikut ini, sebagaimana dikutip priangantimurnews.com dari laman Halal.go.id.

Baca Juga: Kemenang dan BPJPH Resmi Luncurkan Logo Label Halal Baru, Ini Alasannya

Berikut caranya :

1. Daftar, dengan mengunjungi link https://ptsp.halal.go.id

2. Melakukan Permohonan Sertifikasi Halal

Dokumen yang harus dilengkapi :

- Data pelaku usaha
- Nama dan jenis produk
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Pengelolahan produk
- Dukumen sistem jaminan produk halal.

Baca Juga: Waspada dan Hati-hati, Tiga Provinsi Siaga Potensi Hujan Lebat Hari Ini

2. Memerikasa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal.

3. Menguji kehalalan produk

4. Menetaokan kehalalan produk melalui didang fatwa halal.

5. Menerbitkan sertifikat halal.

Itulah cara urus sertifikasi label halal terbaru, semoga bermanfaat.***

Editor: Rahmawati

Sumber: Halal.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler