Kemenang dan BPJPH Resmi Luncurkan Logo Label Halal Baru, Ini Alasannya

- 13 Maret 2022, 09:30 WIB
Logo label halal terbaru
Logo label halal terbaru /Instagram @memomedsos/

PRIANGANTIMURNEWS - Logo label halal terbaru telah resmi ditetapkan oleh Kementian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dilansir pruangantimurnews.com dari laman resmi Halal.go.id, Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022.

Keputusan pergantian logo label halal ini telah dituangkan dalam keputusam Kepala BPJPH, Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Baca Juga: Praktek dan Bacaan Niat Sholat 5 Waktu Lengkap

Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.” ujar Aqil Irham.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Lengkap untuk Hari Ini, Minggu, 13 Maret 2022: Lakukan Semua dengan Seimbang

“Maka BPJPH menetapkan label Halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Rahmawati

Sumber: Instagram @memomedsos Halal.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x