Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Bagaimana Nasib Yang Tidak Lolos?

30 Mei 2022, 06:14 WIB
ilustrasi CPNS /Antara Foto/

PRIANGANTIMURNEWS- Aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu profesi idaman kebanyak orang di Indonesia. Status sebagai ASN digadang-gadang memberi jalur karir yang terjamin, serta keamanan finansial di masa tua. Namun kini, gaji plus tunjangan sebagai ASN ternyata tidak lagi kompetitif di mata anak muda yang melamar, terutama jika dibandingkan dengan sektor swasta ataupun wirausaha.

Hal itu terlihat dari data yang dilansir Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 26 Mei 2022. Sebanyak 105 calon pegawan negeri sipil (CPNS) yang sudah lolos seleksi pada 2021 mengundurkan diri. Kementerian Perhubungan jadi yang terbanyak ditinggal calon pegawai, mencapai 11 orang.

Jumlah ini sebetulnya hanya minoritas, mengingat tahun lalu secara total ada 112.514 CPNS diterima oleh negara. Namun jumlah yang mundur kali ini meningkat dibanding beberapa tahun sebelumnya.

Baca Juga: Hebat! Bandung Masuk Daftar Kota Terbaik unuk Makanan Tradisional di Asia

Ada berbagai faktor yang memicu keputusan ratusan CPNS itu mundur. Faktor kecilnya gaji dan tunjangan cukup mendominasi alasan mereka meninggalkan keamanan karir sebagai ASN.

“[Banyak CPNS] kaget melihat gaji dan tunjangan,” kata Satya Pratama, selaku Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerjasama BKN.

Faktor lain yang menjadi alasan para CPNS itu mundur adalah hilangnya motivasi dan terkadang masih terkait persoalan kecilnya gaji, adapun lokasi penempatan yang dianggap tidak sesuai ekspektasi. BKN menyesalkan keputusan calon abdi negara itu mundur ketika nomor induk kepegawaian sudah turun.

Baca Juga: Fokus Memantau Pencarian Eril, Ridwan Kamil Ajukan Perpanjangan Cuti Selama Satu Pekan

Keputusan mereka membuat formasi di kementerian/lembaga terkait kembali kosong. BKN pun mempersoalkan alasan para pelamar yang seharusnya sudah mencari tahu lebih dulu besaran gaji dan tunjangan sebagai ASN sesuai kementerian yang mereka incar.

Satya menyatakan BKN akan merumuskan sanksi yang lebih ketat untuk CPNS yang mengundurkan diri ketika sudah diterima.

Namun bagaimana nasib yang tidak lolos? BKN seharusnya sangat harus bertindak tegas untuk para CPNS yang sudah dinyatakan lolos harus mengundurkan diri, mengingat banyak yang tidak lolos mengingkan posisi yang dilamar CPNS yang lolos namun mengundurkan diri.

Baca Juga: Embarkasi Surabaya Melayani 16.967 Jemaah

Seharunya CPNS yang dinyatakan lolos mengetahui tupoksi nya nanti seperti apa, bukankah seorang ASN itu harus siap dan bertanggungjawab dengan apa yang diterima. Entah itu gaji, tunjangan, ataupun posisi dimana akan ditempatkan? 

Tindakan tegas dan sanksi harus segera mungkin dikeluarkan oleh BKN mengingat banyak orang yang tidak lolos ikut kecewa karena keputusan CPNS yang lolos mengundurkan diri dengan seenaknya tanpa memikirkan aturan sebagai seorang ASN. ***

Editor: Neri Januari Stiani

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler