Bareskrim Sita Aset 700 M kasus Korupsi Lahan Rusun Cangkrengan Jakarta Barat

9 Juni 2022, 19:04 WIB
Konfrensi Pers Terkait Korupsi Lahan Rusun Cangkrengan Oleh Bareskrim. /twitter @03_nakula

PRIANGANTIMURNEWS- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap aset senilai Rp700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat.

Bareskrim Polri menyatakan telah menyita aset bernilai Rp700 miliar dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan, penyitaan aset itu merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara karena dikorupsi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ajukan Cuti 11 Hari, Untuk Menjemput Eril Ke Swiss

Sejauh ini, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala Bidang pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana serta pihak swasta bernama Rudy Hartono Iskandar.

Menurut Cahyono uang hasil kejahatan dalam perkara ini diduga dialihkan oleh para tersangka menjadi sejumlah aset-aset lain. Bahkan terdapat korporasi yang dibuat oleh tersangka untuk kemudian menjadi modus pencucian uang.

Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset yang kini jika dijumlahkan melebihi dari nilai kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Biodata Pemain Jurassic World Dominion yang Sudah Tayang di Bioskop

Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan, penyitaan aset itu merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara karena dikorupsi.

"Jadi, kalau kami melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp650 miliar, tapi kami melakukan asset recovery itu sekitar Rp700 miliar," kata Cahyono dalam keterangan tertulis Kamis, 9 Juni 2022.

Adapun aset yang disita dari para tersangka ialah uang tunai sebesar Rp1,7 miliar, kemudian tanah dan bangunan di wilayah TB SImatupang Cilandak Timur seharga Rp 371,4 miliar, lalu satu tanah lain di wilayah Cilandak Barat sebesar Rp100,3 miliar. Terakhir tanah dan bangunan di Palmerah senilai Rp2,7 miliar.

Aset itu merupakan hasil dari penyidikan dalam kasus dugaan korupsi atau tindak pidana asal. Sementara, aset lain yang disita terkait kasus TPPU ialah tanah dan bangunan di Cilandak Barat seharga Rp 166,2 miliar.

Baca Juga: AFF U-19:Timnas Indonesia Ada di Grup Neraka

"satu bidang tanah dan bangunan di Kuta dan Denpasar, Bali sebesar Rp 57,3 miliar. Kemudian, penyidik juga menyita saham Pondok Indah Golf yang disita dari tersangka senilai Rp1,2 miliar," Kata Cahyono.

"Proyek itu bernilai Rp 684.510.250.000 dengan rincian tahun anggaran 2015 sebesar Rp 668.510.250.000 dan anggaran tahun 2016 sebesar Rp16 miliar." tambahnya.

Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Korupsi Jo Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan TPPU. Penyidik menaksir ada kerugian keuangan negara mencapai Rp 649 miliar.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler