Daftar Upah Minimum Terbaru 2022 untuk Wilayah Kalimantan Selatan

20 Juni 2022, 19:14 WIB
Daftar Upah Minimum terbaru 2022 untuk wilayah Kalimantan Selatan. /Tangkap layar Instagram @kemnaker

PRIANGANTIMURNEWS- Berikut artikel mengenai daftar Upah Minimum 2022 untuk wilayah Kalimantan Selatan.

Dalam artikel ini akan dimuat daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah Kalimantan Selatan.

Dilansir priangantimurnews dari akun Instagram @kemnaker, berikut Upah Minimum tahun 2022 untuk wilayah Kalimantan Selatan.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan tahun 2022 sebesar Rp2.906.473,32.

Baca Juga: Daftar Upah Minimum Terupdate 2022 untuk wilayah Kalimantan Timur

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah Kalimantan Selatan ialah:

1. Kota Baru : Rp3.048.796,89

2. Tabalong : Rp3.001.230,04

3. Tanah Bumbu : Rp2.916.894,94

4. Banjarmasin : Rp3.000.371,00

Baca Juga: BANGGA! Qasidah Modern Nasida Ria Manggung di Kassel, Jerman

Itulah Upah Minimum 2022 untuk wilayah Kalimantan Selatan. Bagi kabupaten/kota yang tidak ditetapkan Upah Minumum Kabupaten/Kotanya, maka pada kabupaten/kota dimaksud berlaku Upah Minimum Provinsi (UMP).***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler