Daftar Upah Minimum Terupdate 2022 untuk wilayah Kalimantan Timur

- 20 Juni 2022, 19:07 WIB
Daftar Upah Minimum terupdate 2022  untuk wilayah Kalimantan Timur.
Daftar Upah Minimum terupdate 2022 untuk wilayah Kalimantan Timur. /Tangkap layar Instagram @kemnaker

PRIANGANTIMURNEWS- Berikut artikel mengenai daftar Upah Minimum 2022 untuk wilayah Kalimantan Timur.

Dalam artikel ini akan dimuat daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah Kalimantan Timur.

Dilansir priangantimurnews dari akun Instagram @kemnaker, berikut Upah Minimum tahun 2022 untuk wilayah Kalimantan Timur.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2022 sebesar Rp3.014.497,22.

Baca Juga: UNGKAP KASUS SUBANG: Yosep Blak-Blakan Sebut Danu Sebagai Saksi Kunci Dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah Kalimantan Timur ialah:

1. Paser : Rp3.062.460,49

2. Kutai Barat : Rp3.320.596,99

3. Kutai Kartanegara : Rp3.199.654,80

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah