PRIANGANTIMURNEWS- Berikut artikel mengenai daftar Upah Minimum 2022 untuk wilayah Kalimantan Timur.
Dalam artikel ini akan dimuat daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah Kalimantan Timur.
Dilansir priangantimurnews dari akun Instagram @kemnaker, berikut Upah Minimum tahun 2022 untuk wilayah Kalimantan Timur.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2022 sebesar Rp3.014.497,22.
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah Kalimantan Timur ialah:
1. Paser : Rp3.062.460,49
2. Kutai Barat : Rp3.320.596,99
3. Kutai Kartanegara : Rp3.199.654,80