Kemkominfo Bakal Blokir Sejumlah Platform Media Sosial, Pengguna Siap-Siap

24 Juni 2022, 14:09 WIB
Ilustrasi media sosial /Instagram/@kominfo/

PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Indonesia bakal melakukan pemblokiran terhadap sejumlah platform media sosial.

Sejumlah platform media sosial yang masuk dalam daftar pemblokiran Kemkominfo yakni Facebook, WhatsApp, Instagram dan lainnya.

Pemblokiran sejumlah platform media sosial tersebut menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Kemkominfo nomor 3 tahun 2022. 

Baca Juga: KEREN! 3 klub Dari 2 Negara Sudah Antri Untuk Tanda Tangan Egy Maulana Vikri

Seperti dilansir Priangantimurnews.com dari akun Instagram @depok.update, Jumat 24 Juni 2022. 

Rencana pemblokiran terhadap sejumlah platform media sosial menindak lanjuti SE Kemkominfo nomor 3 Tahun 2022.

Yakni terkait tanggal efektif pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat, diterbitkan 14 Juni 2022 kemarin. 

Baca Juga: Simak Baik-baik, Ini 6 Keutamaan Berqurban di Bulan Dzulhijjah 2022, Diantaranya Meningkatkan Ketakwaan

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam SE tersebut merupakan perusahan internet dan aplikasi digital yang menghadirkan layanan. 

Seperti platform media sosial yang menghadirkan berbagai layanan dengan kemampuan mengumpulkan, mengolah.

Menampilkan, menganalisa, mengumumkan, mengirimkan dan menyebarkan informasi elektronik secara luas. 

Baca Juga: Harga TBS Sawit Jatuh di Harga RP 300 Per Kg Padahal Jadi Komoditas Unggulan Indonesia

Perusahaan internet dan aplikasi tersebut wajib mendaftarkan layanan mereka melalui sistem perizinan.

Dengan berusaha menjadi media terintegrasi secara elektronik berbasis risiko, yang nantinya bisa terdeteksi dengan baik jika terjadi pelanggaran.***

Editor: Galih R

Sumber: Kemkominfo

Tags

Terkini

Terpopuler