PRIANGANTIMURNEWS - Seorang guru SD di Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran berinisial NS harus membayar kerugian apa yang diperbuatnya.
Diketahui NS menghina keponakannya sendiri di media sosial melalui Messanger atau pesan pada 2020 yang lalu.
NS dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum oleh Majelis Hakim Pengadian Negeri (PN) Ciamis, Jumat 17 Juni 2022.
Baca Juga: Inilah 4 Minuman Yang Dapat Menurunkan Kolesterol dan Mudah Dibuat Sendiri
Seperti dilansir Priangantimurnews.com dari laman insiden24, Sabtu 18 Juni 2022.
Insiden tersebut terjadi 2020 lalu, dimana NS melakukan penghinaan kepada Encih Hartini Mintarsih (42) terkait status anak korban yakni AHZ (18) adalah bukan anak kandungnya.
NS melakukan pernyataan tersebut di media sosial melalui Messenger. Selain itu, dia juga memaki-maki korban dengan kata-kata kotor.
Akibat perbuatan NS tersebut, anak korban AHZ mengalami depresi, sehingga orang tuanya tidak menerima anaknya diperlakukan seperti itu.
Baca Juga: Dedi Mulyadi: Tidak Ada Pertandingan Sepakbola yang Lebih Penting daripada Nyawa