Mengapa Tidak Bisa Gabung Gelombang pada Kartu Prakerja, Simak Penjelasannya

21 Agustus 2022, 21:05 WIB
Ilustrasi alasan mengapa tidak dapat gabung pada gelombang Kartu Prakerja/Tangkapan layar Prakerja.go.id /

PRIANGANTIMURNEWS - Bagi anda yang bertanya-tanya alasan tidak dapat gabung pada Kartu Prakerja Gelombang 42.

Setelah dinantikan, dibukanya Gelombang 42 pastinya membuat hati cukup gembira.

Dimana pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 42 baru saja pada hari ini Minggu 21 Agustus 2022.

Baca Juga: Heboh! Dugaan Kuat Satu Pemain Pemain Persib Bandung Akan Dicoret! Kira-Kira Siapa?

Banyak alasan menantikan dibukanya Gelombang 42 ini, dari yang baru pertama kali mendaftar ataupun sudah beberapa kali mendaftar, akan tetapi belum berkesempatan lolos pada gelombang pendaftaran sebelumnya.

Sebagai Informasi, pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 42 ini telah disampaikan secara resmi melalui Instagram resmi @prakerja.go.id.

Untuk masyarakat yang sudah mempunyai akun Prakerja, bisa langsung klik gabung pada gelombang 42 di akun prakerja.go.id.

Baca Juga: Daftar Nama Asli Pemain Sinetron Serigala Bucin, Terbaru di GTV, Mulai Tayang 22 Agustus 2022

Akan tetapi saat ini tidak semua peserta dapat bergabung pada gelombang Kartu Prakerja.

Saat masuk pada akun Prakerja justru terdapat pemberitahuan 'kamu tidak bisa gabung gelombang'.

Hal ini dikarenakan oleh beberapa alasan, misalnya NIK peserta pendaftar Kartu Prakerja terdaftar sebagai penerima bantuan, "NIK kamu terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM (Data Bantuan Produktif Usaha Mikro)," keterangan alasan tidak dapat bergabung pada laman Prakerja.go.id.

Kemudian dalam satu Kartu Keluarga sudah terdapat dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Insiden Bendera Jepang Tersangkut Gear Roda Belakang Usai Pembalap Sasaki Raih Kemenangan

Maka peserta yang mendaftar pada Kartu Keluarga yang ketiga tersebut dinyatakan sebagai pihak yang tidak bisa mendapatkan manfaat Kartu Prakerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pastikan anda memenuhi syarat usia yang ditentukan, batas usia yang tidak bisa menerima program Kartu Prakerja ini adalah berusia kurang dari 18 tahun atau berusia lebih dari 64 tahun.

Pastikan juga anda memenuhi syarat yang tertera sebagai kriteria penerima program Kartu Prakerja ini.

Selain alasan tersebut, peserta yang gagal bergabung di gelombang Kartu Prakerja ini biasanya telah melewati batas waktu untuk gabun pada gelombang.

Baca Juga: Profil Rektor Unila Karomani yang Ditangkap KPK, Diduga Menerima Suap Penerimaan Calon Mahasiswa Tahun 2022

Namun jika sudah berhasil bergabung tetapi tidak lolos bisa juga diakibatkan karena tidak mendapat kuota gelombang.

Sementara itu, jika alasan peserta tidak dapat kuota gelombang, nantinya masih dapat mengikuti seleksi pada gelombang di periode selanjutnya.***

 

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler