19 Siswi SMP di Lamongan Jatim Digunduli Oleh Oknum Gurunya, Sejumlah Elemen Masyarakat Mengecam

1 September 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi korban yang bersedih karena digunduli guru/pixabay// /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Aksi seorang guru yang mencukur belasan siswinya hingga pitak mendapat sorotan dan kecaman dari berbagai elemen.

Belasan siswi SMPN 1 Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur, menjadi viral di media sosial gegara peristiwa cukur masal yang dilakukan oleh guru bahasa Inggris di sekolah tersebut.

Kepala Sekolah SMPN 1 Sukodadi, Harto mengatakan, Endang yang telah mencukur belasan siswi itu merupakan guru yang sudah sepuh dan mengajar kelas IX SMP. Akibat aksinya itu, Endang dibebastugaskan sementara mengajar di SMPN 1 Sukodadi mulai tahun ajaran 2023-2024.

Baca Juga: Lima Pelaku Penganiayaan dan perundungan terhadap siswa SMP Diringkus Polsek Pacet Cianjur

Endang juga dikabarkan sudah dipanggil Dinas Pendidikan Lamongan untuk dimintai keterangan atas perbuatannya. Dia yang nekat mencukur 19 rambut siswinya itu dikarenakan mereka tidak mengenakan ciput di balik hijab, sehingga menurutnya rambut mereka masih terlihat.

Harto selaku kepala sekolah tidak mengetahui sudah berapa lama Endang mengabdi sebagai guru disekolah itu, sebab dia belum genap satu tahun menjabat sebagai kepala sekolah di SMPN 1 Sukodadi.

Harto juga menjelaskan, terkait peraturan sekolah yang mengharuskan siswanya mengenakan jilbab atau hijab, itu bukan merupakan satu paksaan.

Baca Juga: KPAID Kota Tasikmalaya Akan Dampingi Kasus Perundungan Mawar

Seperti diketahui, telah diterangkan dalam Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, menyebut jilbab sebagai atribut pelengkap seragam termasuk salah satu model seragam bagi peserta didik.

Namun, dalam peraturan tersebut tidak diterangkan adanya ketentuan yang menyebut jilbab wajib dikenakan oleh peserta didik.

Salah satu siswi bernama Salsa, kelas IX, yang jadi korban perundungan rambutnya dicukur oleh guru bahasa Inggris, karena dia tidak mengenakan ciput dibalik hijabnya. Diapun mengaku merasa sedih atas apa yang telah dialaminya.

Baca Juga: Kasus Perundungan Siswa SD di Malang oleh Kakak Kelasnya Diselidiki Polisi, Edi : Latar Belakang Pemalakan

Andreas Harsono, seorang peneliti dan pegiat HAM Human Right Watch, mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan sang guru terhadap murid-muridnya itu merupakan sebuah perundungan jilbab atau hijab yang dampaknya akan mempengaruhi terhadap psikologi si anak atau siswa.

Seperti diumpamakanya, guru-guru yang berbuat lebih jauh dari peraturan yang melanggar. Pelanggaran kodrat ini termasuk memotong rambut, mengurangi nilai pelajaran, dan masih ada yang lainya.

Menanggapi peristiwa tersebut, Plt. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Purwaniati Nugraheni, mengatakan pemerintah telah mengirim tim yang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat. Pihaknya sedang menunggu laporan dari tim terkait untuk menindak lanjuti kasus tersebut.

Baca Juga: Kasus Bocah SD di Tasikmalaya yang Meninggal Karena Perundungan, Kini Naik Ke Tahap Penyidikan

Menindak lanjuti kasus tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Lamongan akan melakukan pendampingan psikologis untuk menyembuhkan trauma kepada para siswi yang menjadi korban perundungan oknum gurunya.

Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa’aduddin Djamal, juga mengecam dan menyesalkan atas tindakan Endang, guru Bahasa Inggris sekaligus Pembina Pramuka di SMPN 1 Sukodadi itu.

Menurutnya, mendidik siswa memang hal yang tidak mudah dilakukan. Meski demikian, kata Illiza, guru sebagai seorang pendidik seharusnya bisa lebih menahan diri.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler