PRIANGANTIMURNEWS- Mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 2021 tidak diperbolehkan diberbagai wilayah di Indonesia.
Peniadaan dan larangan mudik hari raya idul fitri tahun 1442 Hijriah/ 2021 Masehi resmi dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penangan COVID-19.
Melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya iduk fitri dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadhan.
Baca Juga: Pantau Pencarian Kapal Selam KRI Nanggala 402, Jokowi: Prioritaskan Keselamatan
Bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan COVID-19.
Berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.
Baca Juga: Penista Agama Joseph Paul Zhang Diringkus Interpol Zerman, Begini Kondisinya Sekarang
Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID 19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fiti Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hyriah.