Kemenkes Bagikan Ketentuan-ketentuan Isolasi Mandiri di Rumah

- 25 Juni 2021, 14:56 WIB
 Orang yang sedang melaksanakan isolasi mandiri di rumah.
Orang yang sedang melaksanakan isolasi mandiri di rumah. /Pixabay/

13.Jika muncul gejala atau semakin parah lapor ke petugas.

14.Orang yang merawat perhatikan protokol kesehatan 3 M.

15.Setiap pagi, usahakan berolahraga dan berjemur saat matahari terbit.

Itulah ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan oleh para pasien dan juga orang yang merawt pasien Covid-19 saat melakukan isolasi mandiri di rumah.

Pemprov Jawa Barat sendiri, sangat menganjurkan orang-orang yang dinyatakan positif Covid-19, tapi tidak terdapat gejala yang cukup besar atau tinggi untuk melakukan isolasi mandiri.

Baca Juga: Warga Panglayungan Kota Tasikmalaya Meninggal Dunia Karena Positif Covid-19

Hal ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar keterisian BOR di Rumah Sakit menurun dan penyebaran Covid-19 bisa terkendali secara signifikan.

Untuk seluruh rakyat Indonesia, tetap jaga protokol kesehatan yang ketat baik itu dimanapun dan kapanpun, serta jangan bepergian jika tidak terlalu penting dan mendesak.***

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: @KemenkesRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah