Kemenkes Bagikan Ketentuan-ketentuan Isolasi Mandiri di Rumah

- 25 Juni 2021, 14:56 WIB
 Orang yang sedang melaksanakan isolasi mandiri di rumah.
Orang yang sedang melaksanakan isolasi mandiri di rumah. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) bagikan ketentuan-ketentuan isolasi mandiri di rumah.

Isolasi mandiri di rumah dilakukan bagi orang-orang yang terkonfirmasi positiv Covid-19 yang tidak mengalami gejala ataupun gejala ringan.

Selain itu, dilakukan juga untuk orang-orang yang bersentuhan atau kontak langsung dengan pasien Covid-19 dan secepatnya memisahkan diri atau lakukan isolasi mandiri.

Baca Juga: Jelang Hari Bhayangkara ke-75, Mabes Polri Menggelar Bakti Sosial di Seluruh Indonesia

Pemerintah melalui Kemenkes RI membagikan ketentuan-ketentuan isolasi mandiri melalui laman Instagram kemenkes RI yang dikutip langsung priangantimurnews.com pada Kamis, 24 Juni 2021.

Berikut ketentuan-ketentuan isolasi mandiri di rumah, sebagai berikut:

1.Vertilasi dan pencahayaan yang baik.

2.Kamar mandi terpisah, tetapi jika tidak tersedia lakukan disinfeksi secara rutin permukaan yang sering disentuh.

3.Gunakan alat tersendiri (makan, minum, mandi).

4.Kamar tidur terpisah.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: @KemenkesRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x