PRIANGANTIMURNEWS – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) bagikan ketentuan-ketentuan isolasi mandiri di rumah.
Isolasi mandiri di rumah dilakukan bagi orang-orang yang terkonfirmasi positiv Covid-19 yang tidak mengalami gejala ataupun gejala ringan.
Selain itu, dilakukan juga untuk orang-orang yang bersentuhan atau kontak langsung dengan pasien Covid-19 dan secepatnya memisahkan diri atau lakukan isolasi mandiri.
Baca Juga: Jelang Hari Bhayangkara ke-75, Mabes Polri Menggelar Bakti Sosial di Seluruh Indonesia
Pemerintah melalui Kemenkes RI membagikan ketentuan-ketentuan isolasi mandiri melalui laman Instagram kemenkes RI yang dikutip langsung priangantimurnews.com pada Kamis, 24 Juni 2021.
Berikut ketentuan-ketentuan isolasi mandiri di rumah, sebagai berikut:
1.Vertilasi dan pencahayaan yang baik.
2.Kamar mandi terpisah, tetapi jika tidak tersedia lakukan disinfeksi secara rutin permukaan yang sering disentuh.
3.Gunakan alat tersendiri (makan, minum, mandi).
4.Kamar tidur terpisah.