Selain penetapan harga obat-obatan yang dijual oleh para pelaku usaha atau apoteker di seluruh Indonesia, Kemenkes juga mengingatkan 3 hal terkait pembelian obat-obatan terapi Covid-19, yaitu:
Pertama, Masyarakat diminta tidak membeli obat secara bebas.
Kedua, Dilarang menimbun dan menaikan harga obat untuk mengambil keuntungan yang besar.
Ketiga, Penegakan hukum bagi pihak-pihak yang menjual obat diatas harga eceran tertinggi akan dilakukan oleh pemerintah.
Semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir dan Indonesia kembali normal seperti sedia kala.***