Kemenkes RI Tetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat, Berikut Daftar Harga Obat Terapi Covid-19

- 9 Juli 2021, 11:33 WIB
Obat-obatan untuk terapi Covid-19 selama isolasi mandiri.
Obat-obatan untuk terapi Covid-19 selama isolasi mandiri. /Pexels/

Selain penetapan harga obat-obatan yang dijual oleh para pelaku usaha atau apoteker di seluruh Indonesia, Kemenkes juga mengingatkan 3 hal terkait pembelian obat-obatan terapi Covid-19, yaitu:

Pertama, Masyarakat diminta tidak membeli obat secara bebas.

Kedua, Dilarang menimbun dan menaikan harga obat untuk mengambil keuntungan yang besar.

Ketiga, Penegakan hukum bagi pihak-pihak yang menjual obat diatas harga eceran tertinggi akan dilakukan oleh pemerintah.

Semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir dan Indonesia kembali normal seperti sedia kala.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah