PRIANGANTIMURNEWS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) segera dicairkan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja/buruh.
Pekerja dan buruh yang mendapat bantuan di seluruh Indonesia dari Kemnaker memiliki syarat tertentu.
Baca Juga: Cek Segera, Simak Penjelasan Bansos BLT, PKH dan Kartu Sembako Rp200 Hingga Rp3 Juta Rupiah
Kemnaker akan salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja atau buruh dalam sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdaganan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Selanjutnya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk penerima BSU tahun 2021.
Sebagaimana diketahui bahwa BSU yang disalurkan Kemnaker resmi telah disampaikan melalui akun Instagram @kemnaker.
Baca Juga: Langkah Pertama Cek Pencairan BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta Banpres BPUM Tahap 3 Cair, Berikut Linknya
Berikut syarat yang harus dipenuhi penerima BSU tahun 2021.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Para pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) asli yang sangat berhak mendapatkan BSU pada tahun 2021.
Baca Juga: Kumpulan Kata-kata Bijak Hari Kemerdekaan Dan Link Download Twibbon HUT RI ke-76 Berikut Caranya
BSU ini bertujuan untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Untuk sementara, orang Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat menerima BSU dari pemerintah.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s.d Juni 2021.
Penerima BSU pada tahun 2021 salah satunya merupakan peserta aktif pada program kesehatan yaitu BPJS Ketenagakerjaan s.d Juni 2021.
Baca Juga: Twibbon HUT RI ke-76 Meriahkan Kemerdekan 17 Agustus 2021, Berikut Cara Memasang Foto Terbaik
Jika keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif, maka secara otomatis tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan BSU.
3. Mempunyai gaji/ upah paling banyak sebesar Rp. 3,5 juta.
Para pekerja yang mendapatkan BSU hanya orang yang mempunyai gaji minimal sebesar 3,5 juta atau lebih.
Hal ini disesuaikan dengan UMR di suatu daerah atau tempat, misalnya di karawang, para pekerja diberi upah 4.450.000, maka dibulatkan menjadi 4.500.000.
4. Pekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.
BSU ini akan cair, dengan catatan bagi para pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4 salah satunya Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Ada Dua Tanggal Merah di Bulan Agustus 2021, Hari Apa Saja?
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan lain sebagainya.
Para penerima BSU diutamakan untuk sektor industri, kecuali di bidang pendidikan dan kesehatan.
Yuk buruan cek segera penerima BSU tahun 2021 Kemnaker.***